Dalam mendirikan koperasi pemerintah
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar
perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan
proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat
dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai
berikut :
A.
Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi
3.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk
pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha
Koperasi
5.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No.
123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka
pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi
pada provinsi, kabupaten/kota
6. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
B. Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang/masyarakat
yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan
prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan
koperasi adalah :
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.
Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia,
cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.
Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri
rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota.
6.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
C. Langkah-langkah Dalam Pembentukan
Koperasi
1. Rapat Persiapan
a. Sebelum
diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat
persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan
koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan
anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan
untuk pembentukan koperasi.
b.
Dalam rapat
persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari
instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
a.
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili
oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA)
koperasi bersangkutan.
b.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau
beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
c.
Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
d.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai
pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan
pengawas yang pertama.
e.
Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama
pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang
usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas,
pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha,
pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
f.
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
g. Berita acara
rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi
ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat
yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
D. Akta Pendirian Koperasi
1.
Para pendiri
koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui
bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a. Salinan akta
pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai
cukup.
b.
Berita Acara
rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.
Surat Kuasa.
4.
Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca awal koperasi.
6.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
7.
Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.
Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.
Daftar pendiri.
10. Untuk koperasi
premier melampirkan fotokopi ktp yang masih berlaku dari para pendiri.
DaftarPustaka
http://dinkopumkmp.jeparakab.go.id/index.php/web/data/2.1v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar