Sabtu, 30 November 2013

MAMPUKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI



Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk Koperasi.
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Ø  Koperasi di Era Globalisasi
        Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat 3 tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 
·         koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.

·         koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

·         koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Menurut Saya koperasi sangat kesulitan untuk mengikuti globalisasi bagi koperasi karena saya melihat banyak koperasi yang bangkrut atau tidak perjalan lagi sebagai mana mestinya. Kurangnya perhatian khusus baik pemerintah maupun warga masyarakat itu sendiri dan musti banyak lagi perubahan untuk mengikuti arus globalisasi.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
         Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.



mampukah koperasi menghadapi era globalisasi?



Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk Koperasi.
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Ø  Koperasi di Era Globalisasi
        Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat 3 tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 
·         koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.

·         koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

·         koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Menurut saya koperasi sangat kesulitan untuk mengikuti globalisasi bagi koperasi karena saya melihat banyak koperasi yang bangkrut atau tidak perjalan lagi sebagai mana mestinya. Kurangnya perhatian khusus baik pemerintah maupun warga masyarakat itu sendiri dan musti banyak lagi perubahan untuk mengikuti arus globalisasi.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
         Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.



Rabu, 27 November 2013

tata cara mendirikan koperasi


Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai
berikut :

A.     Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut : 

1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

2.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

3.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

4.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi

5.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota

6.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

B.     Pembentukan Koperasi

Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :

1.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan  kepentingan ekonomi yang sama.

2.    Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.

3.    Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.

4.    Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.

5.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

6.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

7.     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

C.     Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi

1.      Rapat Persiapan
a. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
b.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.

2.      Rapat Pembentukan

a.       Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.

b.      Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.

c.       Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.

d.      Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

e.       Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

f.       Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.

g.  Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.


D.     Akta Pendirian Koperasi

1.       Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.

2.       Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a.      Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
b.      Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.

3.       Surat Kuasa.

4.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.   Neraca awal koperasi.

6.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

7.    Susunan Pengurus dan Pengawas.

8.    Daftar hadir Rapat Pembentukan.

9.    Daftar pendiri.   

10. Untuk koperasi premier melampirkan fotokopi ktp yang masih berlaku dari para pendiri.   




DaftarPustaka
http://dinkopumkmp.jeparakab.go.id/index.php/web/data/2.1v