Pada umumnya telah kita ketahui,
hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah
sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke
Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era
globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk
Koperasi.
Globalisasi
adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh
dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan
bentuk-bentuk interaksi
yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit. Suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar
negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain
yang melintasi batas Negara. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak
karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini
sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi
yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Ø Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat 3 tingkat bentuk
eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
·
koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud
dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan
pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau
lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan.
·
koperasi
telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat
telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan
lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai
berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu
memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga
usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
·
koperasi
menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai
telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut
tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah
bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas,
maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi
organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi
Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana
semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun
seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh
masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain
itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan
masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Menurut Saya koperasi sangat
kesulitan untuk mengikuti globalisasi bagi koperasi karena saya melihat banyak
koperasi yang bangkrut atau tidak perjalan lagi sebagai mana mestinya. Kurangnya
perhatian khusus baik pemerintah maupun warga masyarakat itu sendiri dan musti
banyak lagi perubahan untuk mengikuti arus globalisasi.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan
skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti
tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam
percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi
dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif
dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan
untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak
dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat
ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas
dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama,
maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.