Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahata.
kesimpulan menurut saya korupsi itu bukan hanya pemerintahan tapi dikalangan bawahpun bisa melakukan korupsi tapi banyak melihat masyarakat hanya menyalakan pemerintah.disisi yang saya lihat banyak dikalangan bawah pu melakukan itu,misalnya pemerintah kasih sumbangan kepada korban bencana alam tapi yang menerima sumbangan tersebut tidak dikasihsemua itu sama saja melakukan korupsi sisi kecil pasti kalau dibiarkan terus menerus akan melakukan korupsi besar.
demikian artikel saya semoga kita harus sama-sama membasmi korupsibukan malah mendudukung dan saling menyalahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar