Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara
sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara
(staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar
mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea
IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan
tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan
jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila
sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD
harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental itu.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur
seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala
sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara
Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini
berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik
Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai
- sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.