akuntansi komparatif I (eropa)
Beberapa pengamatan tentang standar dan praktik
akuntansi
Standar
akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (seringkali termasuk hukum dan
anggaran dasar ) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar
adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan bahwa
standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar meskipun praktiknya
tidak sesuai dengan standar.
Setidaknya
ada 3 alasan mengapa praktik akuntansi tidak sesuai dengan standar :
1.
di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi
cenderung lemah dan tidak efektif.
2.
perusahaan secara sukarela melaporkan informasi lebih banyak dari yang
dibutuhkan.
3.
beberapa negara mmeperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi
jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan akan tersajikan secara
lebih baik.
Sistem akuntansi pada negara maju
1.
perancis
a.
regulator : CNC ( badan akuntansi nasional), CRC (komite regulasi akuntansi),
AMF ( otoritas pasar keuangan), OEC ( institut akuntan publik), CNCC ( institut
nasional undang-undang auditor).
b.
regulasi : Plan Compatable General (undang-undang akuntansi nasional)
c.
laporan keuangan : Neraca, laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan,
Laporan direktur, laporan auditor, laporan arus kas (direkomendasikan oleh
CNC). Laporan khas perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan
sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit
kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, kemitraan.
2.
jerman
a.
Regulator : DRSC (komite standar akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC),
FREP (dewan sektor swasta), wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
b.
regulasi : German commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi jerman
dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga
kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c.
laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen, laporan
auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan
untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas jerman adalah laporan
pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua
perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun
laporan keuangan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
3.
republik ceko
a.
regulator : parlemen, mentri keuangan, chamber of auditor
b.
regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit mentri keuangan.
c.
laporan keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi),
dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko
yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3
bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko
dalam laporan ekuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko
dalam laporan perusahaan pribadi.
4.
Belanda
a.
Regulator : DASB ( Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the
Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA ( Netherlands Institute of
Register Accountants)
b.
Regulasi : Act on Annual Financial Statement 1970
c.
Laporan keuangan : neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan Direktur dan
informasi lain yang sudah ditentukan, Laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas
berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan
boleh menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5.
Inggris
a.
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial
Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board)
b.
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c.
Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan
arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi,
catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan
keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat
dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Akuntansi komparatif II (Amerika dan Asia)
· Membahas
akuntansi di 5 negara, yaitu Amerika (meksiko dan US) dan Asia ( China, India,
jepang). US dan Jepang merupakan negara maju sedangkan meksiko, cina dan india
merupakan negara berkembang. Alasan pemilihan negara tersebut adalah :
Meksiko : dipilih
karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan
sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan
negara – negara lain. Akuntansi meksiko mempunyai banya kesamaan dengan
akuntansi negara lainnya di amerika latin.
Cina : merupakan negara
yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang
datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan
perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan struktural
yang terjadi diperekonomian Cina.
India : negara dengan populasi
terbanyak kedua di dunia. Tidak ada yang dapat dilakukan perusahaan
besar internasional tanpa strategi india.
· United
States
Regulator
: FASB ( financial accounting standards board), SEC ( security and Exchange
Commission ), AICPA ( the American Institute of certified public accountant).
Regulasi
: GAAP
Laporan
keuangan : laporan manajemen, Laporan auditor independen, laporan keuangan
(laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas
pemegang saham, dll), diskusi manajemen dan hasil analisis dari operasi dan
kondisi keuangan, pengungkapan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap
laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan
yang telah dipilih ( 5-10 tahun), data triwulan terpilih.
· Meksiko
Regulator
: CINIF, Mexican Institute of Public Accountant
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan Perubahan
equitas pemegang saham, catatan.
· Jepang
Regulator
: regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang (sisitem hukum segitiga) ,
yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak
penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.
JICPA
( japan Institute of Certified public accountant)
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan equitas pemegang saham,
Laporan Bisnis, Jadwal terkait.
· Cina
Regulator
: CASC (China Accounting Standards Committee)
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas, laporan perubahan
equitas, Catatan.
· India
Laporan
keuangan : Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, kebijakan
akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan
laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus
menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan harus menyajikan
pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan
selama mereka ada di kawaasan Britania Raya. Seperti yang dicatat di atas, akta
perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur menyertai laporan keuangan.
sumber
: frederick D.S. Choi, Gary K. Meek. international accounting .
7th ed. 2011. prentice hall
Tidak ada komentar:
Posting Komentar