1.
Bentuk Yuridis Perusahaan
a. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang
langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan
dan pengendalian perusahaan.
b.
Firma
adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk
menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba, untuk mendirikan
persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
c. Perseroan
Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
d. Perseroan
Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
e. BUMN
adalah badan usaha milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
f.
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
2.
Lembaga
Keuangan
a. Lembaga
keuangan bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
b. Lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
3.
Kerjasama,
Penggabungan, dan Ekspansi
a. Bentuk-bentuk
penggabungan adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture,
production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring,
integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi.
b. Pengkhususan
Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase
atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar.
c.
Pengkosentrasian Perusahaan
adalah
·
Trust merupakan suatu
bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
·
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain.
·
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
·
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
·
Joint Venture
adalah perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
·
Trade Association
adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu
cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan
mencari laba.
·
Gentlement’s Agreement
adalah Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
d. Cara-cara Pengabungan
atau Penyatuan Usaha
·
Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
·
Merger Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih
satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan
modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
·
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan
lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan
yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri
tanpa penggantian nama dan kegiatan.
·
Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Sumber :
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/
http://chandrapamungkas.wordpress.com/2011/05/02/pengertian-firma/
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
http://chandrapamungkas.wordpress.com/2011/05/02/pengertian-firma/