Etika dalam bisnis akuntan publik
itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan
profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan
obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip
akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
3. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
- membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
- mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang
dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
Komisi dan Fee Referal
- Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
- Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi
karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila
melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan
dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Regulasi dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan
oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi
perubahan insitusional dalam asosiasi profesi Akuntan Publik. Saat ini,
asosiasi Akunansi Publik berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi
Akuntansi Publik merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI),
yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas,
diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika
terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis
untuk publikasi.
Kasus : sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api
Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan
memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan
keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai
wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya
harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya,
dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional
Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara
benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak
langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan
kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya
yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar