email : faizal_bactiar@ymail.com
Badan
lingkungan hidup didalam pelaksanaan penegak hukum lingkungan kepada para
masyarakat atau pelaku usaha yaitu dengan memberikan sanksi kepada para
pelanggar. Sangsi tersebut yaitu sanksi administrasi, pidana dan perdata. Akan
tetapi badan lingkungan lebih menekankan pada sanksi administrasi guna
menegakan hukum yang terjadi di masyarakat. Sanksi administrasi dirasa cukup
membuat para pelaku usaha jera untuk melakukan tindak kejahatan dengan
menyimpang dari aturan yang di tetapkan oleh badan lingkungan hidup. Sanksi
administrasi pada utamanya mempunyai fungsi instrumental yaitu pengendalian
perbuatan terlarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama di tujukan
kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar
tersebut. Jenis sarana penegakan hukum administrasi yaitu :
a. Teguran
tertulis
b. Paksaan
pemerintah atau tindakan paksa
c. Uang
paksa
d. Penutupan
tempat usaha
e. Penghentian
kegiatan mesin perusahaan
f. Pencabutan
izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang pasksa
Sanksi yang diberikan badan
lingkungan hidup ini seharusnya jangan hanya dengan teguran tertulis saja, akan
tetapi perlu dilakukan paksaan pemerintah atau tindakan paksa, agar para pelaku
usaha sadar bahwasanya yang dilakukan dengan perbuatanya tersebut merupakan
tindakan yang merugikan orang banyak dan dapat merusak ekosistem lingkungan
sekitar.
·
Hal-hal yang menghambat dsalam penegakan
hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bilitar yaitu :
a. Adanya
permainan politik dipemerintahan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
b. Kurang
sarana dan prasaranan dalam penegakan hukum lingkungan
c. Masih
adanya kebiasaan buruk dari masyakat yang masih membuang sampah sembarangan di
tempat sampah
d. Mahalnya
biaya untuk pengolahan limbah pabrik sebelum dibuang kesungai atau lingkungan
e. Kurangnya
tingkat penegtahuan dan sumber daya masyarakat di dalam memahami aturan aturan
yang telah di tetetapkan oleh badan lingkungan hidup kabupaten bilitar
f. Kurangnya
kesadaran masayarakat akan pentingnya mengolah lingkungan baik sesuai dengan
peraturan lingkungan hidup
·
Upaya terkait hambatan –hambatan yang
terjadi di dalam penegakan hukum lingkungn oleh badan hukum
a. Membuat
peraturan di bidang pengolahan hidup lingkungan
b. Melengkapi
sarana dan prasarana yang di fungsikan untuk membantu badan lingkungan hidup
c. Melakukan
sosialisasi tentang perlindungan dan
pengolahan lingkungan hidup
d. Menerbitkan
ijin gangguan tertentu /ho
e. Memberikan
kesempatan pegawai untuk mennyusun dokumen ( AMDAL,UKL-UPL,SPPL)
f. Melengkapi
sarana dan prasarana yang di fungsikan untuk memebantu Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Bilitar di dalam menegakan hukum lingkungan
g. Melakukan
sosialisasi UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan
hidup.
Daftar pustaka
Soerjono soekanto dan sri mamudji, 2003, penelitian
hukum normatif, suatu tinjauan singkat5, pt raja grafindo persada, jakarta
Soerjono soekanto, faktor-
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (jakarta: pt raja grafindo persada,
2008)
Nursamsi. 2002, upaya
pemerintah daerah ( camat ) dalam meningkatkan kesehatan lingkungan
Syahrul machmud,2012,
penegakan hukum lingkungan indonesia, (yogyakarta : graha ilmu )
Siti sundari
rangkuti,2005, hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional,
airlangga university press, surabaya
Takdir rahmadi,2012. Hukum lingkungan indonesia,
raja grafindo persada, jakarta
Nommy horas thombang
siahaan 2004, hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, erlangga, jakarta
p.joko subagyo, 2002,
hukum lingkungan dan masalah penanggulannya PT RINEKA CIPTA, jakarta
NAMA KELOMPOK (2EB08)
DEWI KARTIKA( 21212950)
DINA NOVAYANTI (22212166)
MITA ANGGRENI ( 24212606)
NIKEN MIA LESTARI ( 25212315)
MITA ANGGRENI ( 24212606)
NIKEN MIA LESTARI ( 25212315)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar