Rabu, 30 April 2014

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PABRIK YANG MENCEMARI AIR SUNGAI BEDASARKAN OERATURAN BUPATI BILITAS NO 46 TAHUN 2011

                                       Faizal Nur Bachtiar, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
                                                                email : faizal_bactiar@ymail.com


          Badan lingkungan hidup didalam pelaksanaan penegak hukum lingkungan kepada para masyarakat atau pelaku usaha yaitu dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar. Sangsi tersebut yaitu sanksi administrasi, pidana dan perdata. Akan tetapi badan lingkungan lebih menekankan pada sanksi administrasi guna menegakan hukum yang terjadi di masyarakat. Sanksi administrasi dirasa cukup membuat para pelaku usaha jera untuk melakukan tindak kejahatan dengan menyimpang dari aturan yang di tetapkan oleh badan lingkungan hidup. Sanksi administrasi pada utamanya mempunyai fungsi instrumental yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama di tujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Jenis sarana penegakan hukum administrasi yaitu :
a.       Teguran tertulis
b.      Paksaan pemerintah atau tindakan paksa
c.       Uang paksa
d.      Penutupan tempat usaha
e.       Penghentian kegiatan mesin perusahaan
f.       Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang pasksa

       Sanksi yang diberikan badan lingkungan hidup ini seharusnya jangan hanya dengan teguran tertulis saja, akan tetapi perlu dilakukan paksaan pemerintah atau tindakan paksa, agar para pelaku usaha sadar bahwasanya yang dilakukan dengan perbuatanya tersebut merupakan tindakan yang merugikan orang banyak dan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
·         Hal-hal yang menghambat dsalam penegakan hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bilitar yaitu :
a.       Adanya permainan politik dipemerintahan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
b.      Kurang sarana dan prasaranan dalam penegakan hukum lingkungan
c.       Masih adanya kebiasaan buruk dari masyakat yang masih membuang sampah sembarangan di tempat sampah
d.      Mahalnya biaya untuk pengolahan limbah pabrik sebelum dibuang kesungai atau lingkungan
e.       Kurangnya tingkat penegtahuan dan sumber daya masyarakat di dalam memahami aturan aturan yang telah di tetetapkan oleh badan lingkungan hidup kabupaten bilitar
f.       Kurangnya kesadaran masayarakat akan pentingnya mengolah lingkungan baik sesuai dengan peraturan lingkungan hidup

·         Upaya terkait hambatan –hambatan yang terjadi di dalam penegakan hukum lingkungn oleh badan hukum
a.       Membuat peraturan di bidang pengolahan hidup lingkungan
b.      Melengkapi sarana dan prasarana yang di fungsikan untuk membantu badan lingkungan hidup
c.       Melakukan sosialisasi tentang perlindungan  dan pengolahan lingkungan hidup
d.      Menerbitkan ijin gangguan tertentu /ho
e.       Memberikan kesempatan pegawai untuk mennyusun dokumen ( AMDAL,UKL-UPL,SPPL)
f.       Melengkapi sarana dan prasarana yang di fungsikan untuk memebantu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bilitar di dalam menegakan hukum lingkungan
g.      Melakukan sosialisasi UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Daftar pustaka
Soerjono soekanto dan sri mamudji, 2003, penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat5, pt raja grafindo persada, jakarta
Soerjono soekanto, faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (jakarta: pt raja grafindo persada, 2008)
Nursamsi. 2002, upaya pemerintah daerah ( camat ) dalam meningkatkan kesehatan lingkungan
Syahrul machmud,2012, penegakan hukum lingkungan indonesia, (yogyakarta : graha ilmu )
Siti sundari rangkuti,2005, hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional, airlangga university press, surabaya
Takdir  rahmadi,2012. Hukum lingkungan indonesia, raja grafindo persada, jakarta
Nommy horas thombang siahaan 2004, hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, erlangga, jakarta
p.joko subagyo, 2002, hukum lingkungan dan masalah penanggulannya PT RINEKA CIPTA, jakarta


NAMA KELOMPOK (2EB08)
DEWI KARTIKA( 21212950)
DINA NOVAYANTI (22212166)
MITA ANGGRENI ( 24212606)
NIKEN MIA LESTARI ( 25212315)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar