Rabu, 30 April 2014

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN OLEH BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PABRIK YANG MENCEMARI AIR SUNGAI BEDASARKAN OERATURAN BUPATI BILITAS NO 46 TAHUN 2011

                                       Faizal Nur Bachtiar, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
                                                                email : faizal_bactiar@ymail.com


          Badan lingkungan hidup didalam pelaksanaan penegak hukum lingkungan kepada para masyarakat atau pelaku usaha yaitu dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar. Sangsi tersebut yaitu sanksi administrasi, pidana dan perdata. Akan tetapi badan lingkungan lebih menekankan pada sanksi administrasi guna menegakan hukum yang terjadi di masyarakat. Sanksi administrasi dirasa cukup membuat para pelaku usaha jera untuk melakukan tindak kejahatan dengan menyimpang dari aturan yang di tetapkan oleh badan lingkungan hidup. Sanksi administrasi pada utamanya mempunyai fungsi instrumental yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama di tujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Jenis sarana penegakan hukum administrasi yaitu :
a.       Teguran tertulis
b.      Paksaan pemerintah atau tindakan paksa
c.       Uang paksa
d.      Penutupan tempat usaha
e.       Penghentian kegiatan mesin perusahaan
f.       Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang pasksa

       Sanksi yang diberikan badan lingkungan hidup ini seharusnya jangan hanya dengan teguran tertulis saja, akan tetapi perlu dilakukan paksaan pemerintah atau tindakan paksa, agar para pelaku usaha sadar bahwasanya yang dilakukan dengan perbuatanya tersebut merupakan tindakan yang merugikan orang banyak dan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
·         Hal-hal yang menghambat dsalam penegakan hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bilitar yaitu :
a.       Adanya permainan politik dipemerintahan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
b.      Kurang sarana dan prasaranan dalam penegakan hukum lingkungan
c.       Masih adanya kebiasaan buruk dari masyakat yang masih membuang sampah sembarangan di tempat sampah
d.      Mahalnya biaya untuk pengolahan limbah pabrik sebelum dibuang kesungai atau lingkungan
e.       Kurangnya tingkat penegtahuan dan sumber daya masyarakat di dalam memahami aturan aturan yang telah di tetetapkan oleh badan lingkungan hidup kabupaten bilitar
f.       Kurangnya kesadaran masayarakat akan pentingnya mengolah lingkungan baik sesuai dengan peraturan lingkungan hidup

·         Upaya terkait hambatan –hambatan yang terjadi di dalam penegakan hukum lingkungn oleh badan hukum
a.       Membuat peraturan di bidang pengolahan hidup lingkungan
b.      Melengkapi sarana dan prasarana yang di fungsikan untuk membantu badan lingkungan hidup
c.       Melakukan sosialisasi tentang perlindungan  dan pengolahan lingkungan hidup
d.      Menerbitkan ijin gangguan tertentu /ho
e.       Memberikan kesempatan pegawai untuk mennyusun dokumen ( AMDAL,UKL-UPL,SPPL)
f.       Melengkapi sarana dan prasarana yang di fungsikan untuk memebantu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bilitar di dalam menegakan hukum lingkungan
g.      Melakukan sosialisasi UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Daftar pustaka
Soerjono soekanto dan sri mamudji, 2003, penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat5, pt raja grafindo persada, jakarta
Soerjono soekanto, faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (jakarta: pt raja grafindo persada, 2008)
Nursamsi. 2002, upaya pemerintah daerah ( camat ) dalam meningkatkan kesehatan lingkungan
Syahrul machmud,2012, penegakan hukum lingkungan indonesia, (yogyakarta : graha ilmu )
Siti sundari rangkuti,2005, hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional, airlangga university press, surabaya
Takdir  rahmadi,2012. Hukum lingkungan indonesia, raja grafindo persada, jakarta
Nommy horas thombang siahaan 2004, hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, erlangga, jakarta
p.joko subagyo, 2002, hukum lingkungan dan masalah penanggulannya PT RINEKA CIPTA, jakarta


NAMA KELOMPOK (2EB08)
DEWI KARTIKA( 21212950)
DINA NOVAYANTI (22212166)
MITA ANGGRENI ( 24212606)
NIKEN MIA LESTARI ( 25212315)

Minggu, 27 April 2014

HAK ATAS PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN KESEHATAN IBU DAN ANAK (Implementasi kebijakan dikabupaten banyumas)


Tedi Sudrajat dan Agus Mardianto
Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto
e-mail : t_sudrajat@yahoo.com


abstak
Desain pelayanan dan perlindungan kesehatan ibu dan anak di kabupaten banyumas diarahkan melalui kebijakan stategis dalam rangka menurunkan angka kematian ibu ( AKI ) dan angka kematian anak (AKA) dalam realisasinya, kebijakan yang ditetapkan, khususnya kematian ibu di kabupaten banyumas masih melampaui target capai millenium develoment (mdgs) adapun dalam aspek perlindungan hukumnya, belum diatur dalam kebijakan sehingga berdampak pada pelaksanaan kebijakan yang belum optoimal namun jika ada kelalalai atau kesalahan yang terindikasi malpraktik akan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata administrasin maupun etika.

Pembangunan dibidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan , dan kemampuan hidup sehatbagi setiap duduk agar dapat mewudjkan derajat kesehatan yang belum optimal. Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan orientasi, baik tata nilai maupun pemikiran terutama mengenai upaya pemacahan masalahan di bidang kesehatan. Perubahan orientasi tersebut kemudian mempengaruhi sistem kesehatan nasional.

Salah satu bentuk perubahan sistem dibidang kesehatttan yang berkembang dewasa ini adalah mengenai sistem pelayanan dan perlindungan kesehatan ibu dan anak. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.  Secara sepesifik pemerintah mengatur hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak didalam pasal 126 dan pasal 131UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Adapun dalam desain pelaksanaannya hak tersebut diarahkan melalui kebijakan strategi dan aktivitas untuk menurunkan angka kematian ibu ( aki) dan angka kematian anak( aka) antara lain melalui peningkatan program upaya kesehatan masyarakat, program pencegahan dan pemberantasan penyakit dan program promosi kesehatan.  Bedasarkan bukti ilmiah yang berkualitas, memberdayakan wanita, keluarga dan masyarakat melalui kegiatan yang mempromosikan kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir dan menjamin agar kesehatan maternal dan neonatal dipromosikan dan dilestraikan sebagai prioritas program pembangunan nasional.

Ada dua permasalahan yang kehendak di bahas dalam artikel / hasil penelitian ini. Pertama mengenai implementasi kebijakan atas pelayanan kesehatan ibu dan ank dikabupaten banyumas dan kedua mengenai bentuk perlindungan hukum atas implementasi kebijakan pelayanan kesehatan ibu dan anak di kabupaten banyumas. Pembanguna kesehatan di tingkat daerah di dasarkan pada kebijakan yang secara hirakris mengacu pada peraturan perundang- undangan di implemntasikan dalam bentuk program kerja. Tujuan program kesehatan ibu dan ank adalah meningkatkan kemandirian keluarga dalam memelihara kesehatan ibu dan ank . dalam keluarga, ibu dan anak merupakan kelompok yang paling rentang dan peka, terhadap berbagai masalah kesehatan, seperti kejadian kesakitan dan gangguan gizi Yang sering kali berakhir dengan kecacatan atau kematian


Daftar pustaka
    Arinigrum, ratih, nk aryastatmi .” studi kualitatif penyelenggran pelayanan kesehatan ibu dan bayi setelah penerapan KW-spm di kabupaten bandung, tanah datar, dan kota kupang “.buletin penelitian sistem kesehatan pusat humaniro kebijakan kesehatan dan pemberdayaan masayarakat, vol 11 no 1 january 2008
     Dewi , Alexandra Indrianti 2008. Etika dan hukum kesehatan. Yogyakarta : pustaka book publisher:
    Irianto, Boedi Santoso. ‘’suatu tinjauan malpraktik dalam hukum kesehatan’’. Jurnal themis, vol 2 no 1 okteber 2007 fakultas hukum universitas pancasila jakarta:
   Rozah ,umi “pertanggungjawaban pidana dokter dalam malpraktik medis”.jurnal masalah –masalah hukum, vol 33 no 3 2004. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro semarang :
   Soedirham, oedojo.” Promosi kesehatan sebagai kebijakan sosial”.buletin penelitian sistem kesehatan pusat humaniaora kebijakan kesehatan dan pemebrdayaan masayarakat vol 10 no juli 2007
    Subarsono, AG.2006. Analisis kebijakan publik (konsep.teori dan aplikasi), yogyakarta : pustaka belajar:
   Triyanto, Bambang Wicaksono .”citizen character dan reformasi birokasi”.jurnal kebijakan dan administrasi publik vol 8 no 2 november 2004. Magister administrasi publik universitas gadjah mada yogyakarta:
  Tumanggor, rusmin “masalah- masalah sosial budaya dalam pembangunan kesehatan di indonesia .’’jurnal masayakat dan budaya vo 12 no.2 2010. Lembaga ilmu penegetahuan indonesia ,pusat penelitian kemasyarakatan dan kebudayaaan jakarta :
  Wahyudi, setya .” tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian akibat kelalaian ternaga kesehatan dan impilikasinya”’. Jurnal dinamika hukum vol 11 no 3 september 2011. Fakultas hukum universitas jendral soedirman purwokerto:

NAMA ANGGOTA
DEWI KARTIKA (21212950)
DINA NOVAYANTI (22212166)
MITA ANGGRAINI (24212606)
NIKEN MIA LESTARI ( 25212315)
2EB08