Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi salah satu sumber
pembiayaan yang penting bagi wilayah yang sedang berkembang dan mampu
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan.
Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal).Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Definisi Penanaman Modal
Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanam Modal Asing,
adalah sebagai berikut : “Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing
secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut.” Sedangkan
berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah
sebagai berikut :
“Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun
yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”. Berdasarkan definisi yang
telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada
dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak
asing/penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang
ini ialah:
a) alat pembayaran luar negeri yang
tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b) alat-alat untuk perusahaan,
termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai
dari kekayaan devisa Indonesia.
c) bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk
membiayai perusahaan di Indonesia.
Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan factor yang sangat penting dan menentukan Perlu diselenggarakan
pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi
pembaharuan, perluasan, pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
Perlu diciptakan iklim yang baik, dan
ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri
untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dibukanya
bidang-bidang usaha yang
diperuntukan bagi sector swasta.
Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia
sendiri. Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing.
ANALISIS PENGARUH
UTANG LUAR NEGERI (ULN) DAN PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) TERHADAP PERTUMBUHAN
EKONOMI
INDONESIA TAHUN 1986-2011
Pembangunan ekonomi merupakan sebuah
keharusan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk
mensejajarkan diri dengan negara-negara maju dalam bidang ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat. Upaya pembangunan ekonomi dinegara-negara
tersebut,yang umumnya digagas oleh pemerintahannya, tampaknya sedikit
terkendala akibat
kurang tersedianya sumber-sumber daya
ekonomi produktif, terutama sumber daya modal. Untuk memenuhi kecukupan sumber
daya modal ini, maka pemerintah negara yang bersangkutan berupaya untuk
mendatangkan sumber daya modal dari luar negeri melalui berbagai
jenis pinjaman ataupun investasi. Utang Luar Negeri dalam jangka pendek sangat
membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan
dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan yang cukup besar. Sedangkan
Penanaman Modal Asing
diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dalam negeri melalui
pengadaan alat -alat atau fasilitas produksi
seperti pembukaan pabrik -pabrik. Dengan perhitungan kuadrat
terkecil sederhana (ordinary least square = OLS),penelitian ini menguji
bagaimana pengaruh dari Utang Luar Negeri dan Penanaman Modal Asing terhadap
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia yang berlangsung antara tahun 1986 hingga
tahun 2011 yang mana pada tahun tersebut banyak terjadi dinamika kondisi ekonomi Indonesia, termasuk di
dalamnya krisis ekonomi yang berlangsung pada akhir decade 1990-an.
v Pertumbuhan Ekonomi
Suatu perekonomian dapat dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi jika jumlah
barang dan jasa meningkat. Jumlah barang dan jasa dalam perekonomian suatu negara dapat
diartikan sebagai nilai dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai PDB ini digunakan dalam
mengukur persentase pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Perubahan nilai PDB akan menunjukkan perubahan jumlah kuantitas barang dan jasa
yang dihasilkan selama periode tertentu. Selain PDB, dalam suatu negara juga
dikenal ukuran PNB (Produk Nasional Bruto) serta Pendapatan Nasional (National
Income). Definisi PDB yaitu seluruh nilai tambah yang dihasilkan oleh berbagai
sektor atau lapangan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di suatu wilayah
negara.
Tabel 2 : PDB Indonesia berdasarkan Harga
Berlaku (Rp. Miliar)
Tahun PDB
berdasarkan Harga Berlaku
1986 96.489,30
1987 114.518,50
1988 142.104,80
1989 167.184,70
1990 195.507,20
1991 227.450,20
1992 259.884,50
1993 302.017,80
1994 379.209,40
1995 452.380,80
1996 532.630,80
1997 -424.337,10
1998 955.753,40
1999 1.099.731,60
2000 1.389.769,50
2001 1.684.280,50
2002 1.863.274,70
2003 2.036.351,90
2004 2.273.141,50
2005 2.729.708,20
2006 2.785.492,50
2007 3.339.985,20
2008 3.950.370,40
2009 4.984.765,20
2010 5.603.346,40
2011 5.845.864,20
Sumber:
BPS Jakarta, Indonesia dalam Angka, 2012.
Menurut teori pertumbuhan Harrod-Domar,
pertumbuhan ekonomi (deltaY/Y) dapat dicapai
dengan adanya keseimbangan antara dana pembangunan yang tersedia (s
yang diukur oleh
persentasenya terhadap produksi nasional) dengan incremental capital output ratio
(k) yaitu jumlah modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan
tambahan satu unit output.
v Utang Luar Negeri / Foreign Debt (ULN)
Utang pada dasarnya adalah suatu
alternatif yang dilakukan karena berbagai alasan yang rasional. Dalam
alasan-alasan yang rasional itu ada muatan urgensi dan ada pula muatan ekspansi.
Muatan urgensi tersebut maksudnya ialah utang dipilih mungkin sebagai sumber
pembiayaan karena derajat urgensi kebutuhan yang membutuhkan penyelesaian
segera. Sedangkan muatan ekspansi berarti utang dianggap sebagai alternatif
pembiayaan yang melalui berbagai hitungan teknis dan ekonomis
dianggap dapat memberikan keuntungan. Pinjaman luar negeri ini tergantung pada
syarat-syarat pinjaman dari bantuan yang bersangkutan, yakni menyangkut tingkat
suku bunga (interest rate), masa tenggang waktu (grace period ) – jangka waktu
yang tidak perlu dilakukan pencicilan utang serta jangka waktu
pelunasan
utang (amortization period) – jangka waktu dimana pokok utang harus dibayar lunas kembali
secara cicilan.
Tabel 3 : Utang Luar Negeri (foreign debt
) Indonesia (US $ Juta)
Utang
Luar Negeri
Tahun (foreign
debt ) Indonesia
(US
$ Juta)
1986 17242.50
1987 33412.10
1988 32131.90
1989 56387.70
1990 58242.00
1991 65067.00
1992 69945.00
1993 71185.00
1994 88367.00
1995 98432.00
1996 96706.00
1997 100326.00
1998 122033.00
1999 120567.00
2000 110934.00
2001 133073.00
2002 131343.00
2003 135401.00
2004 137024.00
2005 134967.50
2006 138905.55
2007 144505.70
2008 143505.03
2009 145705.90
2010 147903.50
2011 154505.90
Sumber: Bank
Indonesia, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, (Berbagai
Edisi) deltaY/Y = s/k.
v Penanaman Modal Asing
Arus sumber keuangan internasional dapat terwujud dalam dua bentuk.
Yang pertama
adalah penanaman modal asing “langsung” atau PMA, yang biasa dilakukan oleh
perusahaan- perusahaan raksasa multinasional (atau biasa juga disebut perusahaan transnasional,
yaitu suatu perusahaan besar yang berkantor pusat berada di negara-negara maju
asalnya, sedangkan cabang operasi atau anak-anak perusahaannya
tersebar di berbagai penjuru dunia).
Dana investasi ini langsung diwujudkan dengan berupa pendirian
pabrik, pengadaan fasilitas produksi, pembelian mesin-mesin dan
sebagainya. Investasi asing swasta ini bisa juga berupa investasi
portofolio (portofolio investment) yang dana investasinya tidak
diwujudkan langsung sebagai alat-alat produksi,
melainkan ditanam pada aneka
instrumen keuangan seperti saham, obligasi, sertifikat deposito, surat promes
investasi, dan sebagainya. Sedangkan yang kedua adalah bantuan pembangunan
resmi pemerintah (public development assistance)
atau bantuan/pinjaman luar negeri (foreign aid)
yang berasal dari pemerintahan suatu negara secara individual atau
dari beberapa pihak secara bersama (multilateral) melalui perantara
lembaga-lembaga independen atau swasta.
Tabel 3 : Penanaman Modal Asing (PMA) di
Indonesia (US $ Juta)
Penanaman
Modal Asing di Indonesia
Tahun (US
$ Juta)
1986 826.20
1987 1457.10
1988 4434.50
1989 4718.80
1990 8750.10
1991 8778.20
1992 10340.00
1993 8141.80
1994 23724.30
1995 39914.70
1996 29931.40
1997 33832.50
1998 13567.70
1999 10890.60
2000 15413.10
2001 15045.10
2002 9744.10
2003 13207.20
2004 10277.30
2005 13579.30
2006 13770.25
2007 14007.34
2008 14230.55
2009 14350.76
2010 15099.50
2011 15650.77
Sumber: Bank
Indonesia, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, (Berbagai Edisi)
v Hubungan Antarvariabel
Penelitian ini membahas 3 variabel, yaitu
terdiri dari 1 variabel independent yang berupa Pertumbuhan ekonomi, dan 2
variabel dependent yaitu Utang Luar Negeri dan Penanaman Modal Asing. Dalam
hubungannya dengan kebijaksanaan pembangunan di negara-negara berkembang,
bantuan luar negeri dianalisa dan ditinjau dari sudut manfaatnya untuk membantu pertumbuhan
ekonomi negara untuk mencapai tujuannya. Ditinjau dari sudut ini, terdapat dua peranan utama
dari bantuan luar negeri, yaitu:
1. Mengatasi
masalah kekurangan tabungan (saving gap), dan
2. Mengatasi
masalah kekurangan mata uang asing (foreign exchange gap ).
Yang mana kedua masalah yang diharapkan
dapat diatasi dengan melakukan pengajuan utang luar negeri itu disebut dengan
‘masalah jurang ganda’ (The two gaps problem).
Penanaman
modal asing menurut Undang-Undang no.1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal, juga sebagai alat pembayaran luar negeri yang bukan merupakan bagian dari devisa
Indonesia. Alat-alat perusahaan termasuk penemuan-penemuan baru milik pihak
asing serta bahan- bahan yang dimasukkan
dari luar negeri ke wilayah Indonesia,
selama alat-alat tersebut dibiayai oleh kekayaan devisa Indonesia.
Bagian dari perusahaan yang
berdasarkan Undang-Undang ini diperkenankan ditransfer tetapi digunakan untuk
membiayai kembali perusahaan di Indonesia.
KESIMPULAN
Perkembangan jumlah utang
luar negeri Indonesia dari tahun ke tahun cenderung
mengalami peningkatan. Hal ini
tentu saja menimbulkan berbagai konsekuensi bagi bangsa
Indonesia, baik dalam periode
jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam periode jangka pendek, utang
luar negeri harus diakui telah memberikan kontribusi yang cukup
berarti bagi pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Sehingga dengan
terlaksananya pembangunan ekonomi tersebut, tingkat pendapatan per kapita
masyarakat bertumbuh hingga sebelum terjadinya krisis ekonomi. Sedangkan dalam
jangka panjang akumulasi dari utang luar negeri pemerintah ini tetap saja harus
dibayar melalui APBN, artinya menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Dengan
demikian, maka dalam jangka panjang pembayaran
utang luar negeri oleh pemerintah Indonesia sama
artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Indonesia masa mendatang. Defisit current account ditutup dengan
surplus capital account, terutama dengan modal yang bersifat jangka
pendek (portf olio invesment), yang relatif fluktuatif. Sehingga, apabila
terjadi rush akan mengancam posisi cadangan
devisa negara, akhirnya akan mengakibatkan terjadinya krisis nilai
tukar mata uang nasional terhadap valuta asing. Hal inilah
yang menyebabkan beban utang luar negeri Indonesia,
termasuk utang luar negeri pemerintah, bertambah berat bila dihitung
berdasarkan nilai mata uang rupiah.
Semakin
bertambahnya utang luar negeri pemerintah, berarti juga semakin memberatkan
posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta
dengan bunganya. Ironisnya, semasa krisis ekonomi, utang luar negeri
itu harus dibayar dengan menggunakan bantuan dana
dari luar negeri, yang artinya sama saja dengan utang baru, karena pada saat
krisis ekonomi penerimaan rutin pemerintah, terutama dari sektor pajak,
tidak dapat ditingkatkan sebanding dengan
kebutuhan anggaran belanjanya.
Penanaman
Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka
panjang,
banyak memberikan andil dalam alih
teknologi, alih keterampilan manajemen,
membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara
sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan
lapangan kerja.
DAFTAR PUSTAKA