Etika dalam akuntansi keuangan dan
manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang
luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap
orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah
besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan
demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip
keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai
melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian
dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak
luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama
yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva
adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan
dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara
aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah
pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan
berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang
disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk
menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban
keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan
adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan
yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk
kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan
keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka
menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia
pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi manajemen adalah disiplin
ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen
dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan
keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of
Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian integral dari manajemen yang
berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas
informasi yang berguna untuk merumuskan strategi, proses perencanaan dan
pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi keputusan, pengungkapan
pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan,
dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi Manajemen (Managerial
Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan pemilihan yang terbaik
dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan menggunakan data
historis atau taksiran untuk membantu pimpinan.
Persamaan akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam
akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang
Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang
sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada
pemakainya.
Etika Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan
aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan
keuangan untuk kepentingan eksternal.
Persamaan
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
|
|
|
|
No.
|
Unsur
Perbedaan
|
Akuntansi
Keuangan
|
Akuntansi
Manajemen
|
1.
|
Dasar
pencatatan
|
Prinsip
Akuntansi yang lazim
|
Tidak
terikat dengan Prinsip Akuntansi yang lazim
|
2.
|
Fokus
Informasi
|
Informasi
masa lalu
|
Informasi
masa lalu dan masa yang akan datang.
|
3.
|
Lingkup
Informasi
|
Secara
keseluruhan
|
Bagian
perusahaan
|
4.
|
Sifat
laporan yang dihasilkan
|
Berupa
ringkasan
|
Lebih
rinci dan unsur taksiran lebih dominan.
|
5.
|
Keterlibatan
dalam perilaku manusia
|
Lebih
mementingkan pengukuran kejadian ekonomi
|
Lebih
bersangkutan dengan pengukuran kinerja manajemen.
|
6.
|
Disiplin
Sumber yang Melandasi
|
Ilmu
Ekonomi
|
Ilmu
Ekonomi dan Ilmu Psikologi Sosial.
|
Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen
Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan
profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat
kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum
dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap
informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi
rahasia yang diperoleh.
Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat
dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik
kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang
akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan
mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan
mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang
baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu
kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas
Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh
orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan
mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja
dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan
kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan
kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap
netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan
itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di
dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya
jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative
accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi),
pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi,
penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan
pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda
pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer
dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis
:
1. Bonus Plan Hyphotesis (Perilaku dari seorang
manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan.
Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting,
seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba
yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah,
sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para
manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang
pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan
erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada
periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati
batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi)
2. Debt Convenant Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek
akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang
diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh
tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi
yang menguntungkan dirinya)
3. Political Cost Hyphotesis (Sebuah tindakan yang
bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi.
Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan
melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan
melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek
pajak yang akan ditagih)
Contoh kasus : Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan
metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan
menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini
dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah
pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan
metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
Fraud Accounting
Fraudsebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan
dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah
asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk
kepentingan dirinya.
Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud
auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis
:
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk
kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing
workshop dan fraud
workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan,
mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan
karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan
akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud),
misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam
salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu
sebaiknya anda mengikuti auditing
workshop dan fraud
workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud).
Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva
perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud
dan seminar
auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang
menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang
kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap
penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak
resmi.
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations
of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus
dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di
Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :
1. Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan
dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan
hanya di bawah $100juta.
2 Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen
Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3
persen.
3. Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan
yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti
dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak
terlibat.
CONTOH KASUS
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISIS
KASUS
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
• Kode etik
kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
• Kode etik
yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas.
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
• Kode etik
keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas.
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.